Buka pip.kemdikdasmen.go.id Cek Penerima PIP 2026, Begini Cara Mengetahui Status Siswa

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Aktivasi rekening PIP (Sumber: pip.kemendikdasmen.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 secara mandiri melalui laman resmi pip.kemdikdasmen.go.id.

Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengetahui apakah peserta didik ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Status yang muncul pada laman tersebut menjadi acuan awal bagi peserta didik untuk mengetahui penetapan sebagai penerima PIP maupun perkembangan pencairan dana bantuan.

Cara Cek Penerima PIP 2026

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikdasmen.go.id/home_v1 dengan langkah berikut:

  1. Buka laman pip.kemdikdasmen.go.id.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP atau Kartu Keluarga.
  3. Masukkan NISN peserta didik.
  4. Klik tombol pencarian.
  5. Sistem akan menampilkan status penerima PIP apabila data telah tersedia.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Disalurkan 20 Juli, Siapkan Data di cekbansos.kemensos.go.id

Selain melalui laman resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui sekolah dengan bantuan operator menggunakan sistem SIPINTAR.

Kenapa Data PIP Tidak Muncul?

Apabila data peserta didik tidak ditemukan atau laman tidak dapat diakses, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan kondisi tersebut dapat terjadi karena beberapa penyebab, antara lain:

  • Sistem sedang dalam proses pemeliharaan (maintenance).
  • Sedang dilakukan pembaruan data penerima.
  • Proses sinkronisasi data belum selesai.

Peserta didik maupun orang tua disarankan melakukan pengecekan secara berkala atau berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan status melalui SIPINTAR.

Siapa yang Bisa Menjadi Penerima PIP?

Penetapan penerima PIP dilakukan melalui dua jalur. Pertama, peserta didik yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai hasil pemadanan data pemerintah.

Kedua, usulan dari sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan penandaan sebagai peserta didik layak menerima PIP.

Data tersebut kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan sebelum ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • cek penerima PIP
  • PIP 2026
  • Program Indonesia Pintar
  • cara cek PIP
  • NISN
  • NIK
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Israel Ungkap Terowongan Rahasia Hizbullah, Iran Balas Ancaman! Krisis Timur Tengah Memanas
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Wall Street Anjlok Usai Donald Trump Ancam Blokade Selat Hormuz
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Siapa Sosok Yuenchi Arwindi? Dituding Terlibat Penyimpanan Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 2 jam laludisway.id
thumb
Kejati Sumbar Bantah Tudingan Intimidasi Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Politik kemarin, pangkalan kapal induk hingga RUU Perampasan Aset
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.