HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin bertanggung jawab secara kelembagaan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, Jaksa Agung tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab karena perkara tersebut terjadi saat ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng sebagaimana dikutip pada Selasa (14/7/2026). Ia menilai posisi ST Burhanuddin sebagai pimpinan tertinggi di Korps Adhyaksa membuatnya memiliki tanggung jawab atas sistem pengawasan internal lembaga.
“Seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung,” ujar Sugeng.
Sugeng berpendapat, pergantian Jaksa Agung diperlukan agar proses pengungkapan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut dapat berjalan secara objektif tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan menunjuk Jaksa Agung yang baru apabila ST Burhanuddin diberhentikan dari jabatannya.
“Hal ini agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat,” katanya.
Lebih lanjut, Sugeng menilai Jaksa Agung yang baru nantinya dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan lemahnya pengawasan di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara pimpinan lembaga dengan aktivitas yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampidsus.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam sistem pengawasan internal.
“Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan. Jadi ada tanggung jawab kelembagaan,” tegas Sugeng.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun ST Burhanuddin terkait pernyataan Ketua IPW tersebut. Demikian pula belum ada pernyataan dari Istana Kepresidenan mengenai usulan pergantian Jaksa Agung yang disampaikan IPW.





