JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, pihaknya akan mengatur royalti karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini diambil Baleg DPR setelah menerima usulan Dewan Pers.
"Sudah-sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI," kata Martin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).
Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. "Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya kopas gitu ya, copy paste," tuturnya.
Meski demikian, Martin mengatakan, pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.
"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ungkap Martin.
Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan LMKN. Ia menilai, peran LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.
"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartemenisasinya, itu nanti di peraturan mereka," terang Martin.
(Rahman Asmardika)




