Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyampaikan kasus meninggalnya dr Icha menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap nakes tidak cukup hanya melalui standar pelayanan medis, tetapi juga harus mencakup perlindungan dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan gender.
"Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban," kata Anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan di Jakarta, Selasa.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dr. Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025.
Sebelum meninggal, dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Pengakuan salah satu anggota DPRD bahwa dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang," kata Irwan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik.
"Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat merupakan bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban," kata Irwan Setiawan.
Dalam konteks dunia kerja, menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan menghambat perempuan menjalankan profesinya secara bebas dari rasa takut.
Komnas Perempuan pun meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan meninggalnya dr Icha.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara didesak untuk menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.
"Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan," kata Irwan Setiawan.
Baca juga: Komnas: Pemerintahan butuh pemimpin yang komitmen hapus diskriminasi
Baca juga: Menteri HAM menilai status penyiksaan YTR diputus lewat peradilan
"Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban," kata Anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan di Jakarta, Selasa.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dr. Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025.
Sebelum meninggal, dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Pengakuan salah satu anggota DPRD bahwa dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang," kata Irwan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik.
"Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat merupakan bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban," kata Irwan Setiawan.
Dalam konteks dunia kerja, menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan menghambat perempuan menjalankan profesinya secara bebas dari rasa takut.
Komnas Perempuan pun meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan meninggalnya dr Icha.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara didesak untuk menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.
"Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan," kata Irwan Setiawan.
Baca juga: Komnas: Pemerintahan butuh pemimpin yang komitmen hapus diskriminasi
Baca juga: Menteri HAM menilai status penyiksaan YTR diputus lewat peradilan





