PERADI Profesional Usulkan RUU HPI Antisipasi Kompleksitas Hukum Lintas Negara

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dirancang lebih adaptif untuk mengantisipasi perkembangan hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks, termasuk akibat kemajuan teknologi digital.

RUU HPI Dinilai Penting Perkuat Kepastian Hukum

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Jakarta, Senin (13/7).

“Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ungkap Harris.

Menurut Harris, Indonesia membutuhkan aturan yang mampu menjawab meningkatnya mobilitas manusia, investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara, hingga perkembangan teknologi global.

Ia mengatakan RUU HPI menjadi tonggak penting pembaruan hukum perdata internasional sekaligus bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, adaptif, serta tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional.

Harris menilai selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan sehingga memunculkan ketidakpastian hukum terkait kompetensi peradilan, choice of law, choice of forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.

PERADI Berikan Sejumlah Rekomendasi

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional Yuhelson mengusulkan agar ruang lingkup pengaturan dalam RUU HPI diperluas sehingga mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum pada masa mendatang.

PERADI Profesional juga mengusulkan penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Parameternya bisa mencakup adanya kaidah dalam undang-undang tersebut, Pancasila, UUD 1945, hukum yang bersifat memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” ungkap Yuhelson.

PERADI Profesional menyatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU merupakan hasil kajian komprehensif dengan mempertimbangkan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, serta berbagai instrumen hukum internasional yang relevan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
S&P Pertahankan Rating BBB Indonesia, Purbaya Sebut Cerminan Disiplin Fiskal
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Nyaman Menjawab Petugas, Warga Bisa Isi Sensus Ekonomi 2026 Secara Mandiri
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Komisi III DPR Ingatkan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Sangat Urgent!
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Sana TWICE Siap Debut Akting dalam Film Produksi Korea-Jepang Nyang-i
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Ponpes NTB Pecah di DPR, Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.