Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam penanganan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum didukung fakta hukum," kata Abdul Rahman Farisi di Jakarta, Senin.
"Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti. Jangan menggiring opini dengan tuduhan yang tidak disertai fakta," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak dibawa ke dalam proses penegakan hukum karena berpotensi mengganggu objektivitas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah nilai langkah Kapolri perkuat soliditas
Baca juga: Menko Polkam minta Polri dan Kejagung perkuat sinergi
"Jangan sampai proses hukum dijadikan panggung politik untuk melampiaskan kekecewaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Rahman menanggapi pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang pertama harus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.
Menurut Abdul Rahman, tudingan tersebut tidak didasarkan pada kronologi perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum.
"Dugaan peristiwa yang sedang diusut terjadi sejak 2018, sementara Pak Bahlil baru menjabat Menteri ESDM pada 2024. Karena itu, sangat tidak tepat jika beliau langsung dijadikan sasaran tuduhan tanpa melihat kronologi perkaranya," katanya.
Baca juga: Satgas PKH hormati proses hukum terhadap eks Jampidsus
Baca juga: Momentum memperkuat integritas penegakan hukum
Ia menilai pernyataan tersebut lebih tepat disikapi dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Menurut dia, proses penegakan hukum akan lebih efektif apabila seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum didukung fakta hukum," kata Abdul Rahman Farisi di Jakarta, Senin.
"Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti. Jangan menggiring opini dengan tuduhan yang tidak disertai fakta," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak dibawa ke dalam proses penegakan hukum karena berpotensi mengganggu objektivitas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah nilai langkah Kapolri perkuat soliditas
Baca juga: Menko Polkam minta Polri dan Kejagung perkuat sinergi
"Jangan sampai proses hukum dijadikan panggung politik untuk melampiaskan kekecewaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Rahman menanggapi pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang pertama harus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.
Menurut Abdul Rahman, tudingan tersebut tidak didasarkan pada kronologi perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum.
"Dugaan peristiwa yang sedang diusut terjadi sejak 2018, sementara Pak Bahlil baru menjabat Menteri ESDM pada 2024. Karena itu, sangat tidak tepat jika beliau langsung dijadikan sasaran tuduhan tanpa melihat kronologi perkaranya," katanya.
Baca juga: Satgas PKH hormati proses hukum terhadap eks Jampidsus
Baca juga: Momentum memperkuat integritas penegakan hukum
Ia menilai pernyataan tersebut lebih tepat disikapi dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Menurut dia, proses penegakan hukum akan lebih efektif apabila seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.





