Revisi UU Hak Cipta, DPR Bakal Tetapkan Karya Jurnalistik Berhak Dapat Royalti

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu poin perubahan revisi yakni memasukkan karya jurnalistik sebagai produk yang berhak menerima royalti.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung memastikan karya jurnalistik masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru. Dia menilai, perlindungan terhadap konten digital sangat penting di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Baca Juga:
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik hingga Royalti

"Sudah-sudah (masuk), itu kan atas usulan Dewan Pers, krena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI," kata Martin kepada wartawan dikutip Selasa (14/7/2026).

Martin menambahkan, regulasi yang baru nantinya mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. "Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," tuturnya.

Baca Juga:
Marak Karya Buatan AI, Kementerian Hukum Akui UU Hak Cipta Belum Ada Aturan Khusus

Terkait besaran dan mekanisme detail pemungutan royalti, Martin mengungkapkan, hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). 

"Oh nanti (mekanismenya) kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," katanya.

Namun, menurut Martin, pemungutan royalti hingga saat ini masih dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut selama ini menghimpun royalti dari beragam karya, terutama musik.

"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," katanya.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manchester United resmi datangkan Andrey Santos dari Chelsea
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
SdanP Tetapkan Rating RI BBB, Bos BI: Bukti Kepercayaan Global Terjaga
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 14 Juli 2026: Leo Dipenuhi Peluang Emas, Virgo Dapat Kabar Baik, Pisces Kendalikan Emosi
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
FBI dan Secret Service AS Cek Dolar Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Menteri PU: Bendungan strategis dukung swasembada pangan dan EBT
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.