Habiburokhman Tegaskan Inisiatif DPR Justru Percepat RUU Perampasan Aset

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah anggapan jika pengalihan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR akan memperlambat pembahasan. Menurutnya, justru mekanisme tersebut dapat mempercepat proses penyusunan undang-undang.

"Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya," kata Habiburokhman saat konferensi pers, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," sambungnya.

Dia menegaskan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026. Dia mengatakan usul agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR merupakan strategi untuk mempercepat pembahasan.

"Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat," katanya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) (Foto: Anggi/detikcom)
Baca juga: ⁠Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo

Menurutnya, dengan menjadi usul inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas nantinya hanya berasal dari pemerintah. Sedangkan, jika menjadi usul inisiatif pemerintah, DIM berasal dari 8 fraksi di DPR.

"Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi," paparnya.

"Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," sambungnya.

Baca juga: Peradi Soroti Perampasan Aset Tanpa Putusan, Usul Berlaku Hanya Kondisi Khusus

Dia menilai pengambilalihan ini merupakan strategi yang baik. Maka, kata dia, RUU Perampasan Aset akan lebih cepat diselesaikan.

"Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR, ya," tutuurnya.

"Kalau DPR kan begitu kita sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka akan prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau DIM-nya dari DPR pasti pembahasannya, kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami," imbuh dia.




(amw/knv)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Skenario Kejagung Terkait Kasus Eks Jampidsus Febri Adriansyah
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Lingkungan Kerja Toxic: Diam Bertahan atau Berani Berubah?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Dalami Motif Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Belum Terima Barang Bukti Kasus dari Polri, Kejagung Belum Berencana Periksa Febrie Ardiansyah
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.