Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik di Jawa Timur telah berjalan sesuai ketentuan. Hasil inspeksi di sejumlah daerah menunjukkan seluruh operator seluler telah menerapkan sistem verifikasi wajah (face recognition) secara penuh.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari di Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo tidak menemukan lagi praktik aktivasi kartu SIM menggunakan identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
"Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre-registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen," ujar Edwin saat memantau implementasi registrasi biometrik di Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Inspeksi tersebut dilakukan bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator Telkomsel, Indosat, dan XLSMART. Berdasarkan hasil pemantauan pada 8–9 Juli 2026, seluruh lokasi yang dikunjungi telah menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan pemerintah.
Edwin menyebut sistem verifikasi biometrik telah berfungsi dengan baik sehingga proses registrasi pelanggan baru berlangsung tanpa celah penyalahgunaan identitas.
"Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator," katanya.
Meski tingkat kepatuhan operator telah mencapai 100 persen, Komdigi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
Pemerintah juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan penyalahgunaan data pribadi untuk mengaktifkan kartu SIM.
"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi," tegas Edwin.
Baca Juga: Teknologi Makin Gila, Wamen Komdigi Ungkap Ancaman Baru yang Bisa Geser Profesi Humas
Baca Juga: Di Forum PBB WSIS, Menkomdigi Tawarkan Model Transformasi Digital Indonesia yang Aman dan Beretika
Di sisi lain, penerapan registrasi biometrik disebut tidak berdampak signifikan terhadap penjualan kartu SIM baru. Berdasarkan hasil pemantauan, rata-rata penjualan harian tetap berada di kisaran 250 ribu hingga 260 ribu kartu, relatif sama seperti sebelum kebijakan diberlakukan.
Edwin mengapresiasi dukungan operator seluler, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjalankan registrasi biometrik. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan identitas sendiri saat mendaftarkan kartu SIM demi menjaga keamanan data pribadi.
"Kita mau menjaga bahwa penggunaan SIM card ini benar-benar digunakan oleh orang yang berhak. Jadi tidak menggunakan nama orang lain, identitas orang lain, untuk melakukan aktivitas melalui operator seluler," pungkasnya.





