Korupsi Jampidsus: yang Hilang Bukan Hanya Uang Negara

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Korupsi Jampidsus memperlihatkan kerusakan yang lebih sulit dihitung daripada nilai emas dan uang yang disita. Uang negara yang hilang masih mungkin dilacak dan aset yang disembunyikan dapat dirampas. Kepercayaan tidak memiliki jalan pemulihan yang sesederhana itu.

Ketika seorang pejabat tinggi pemberantasan korupsi terseret dugaan korupsi dan pencucian uang, kerusakan juga masuk ke ruang yang lebih rapuh: keyakinan warga bahwa hukum dijalankan oleh orang-orang yang layak dipercaya.

Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memperlihatkan kerapuhan itu. Dari sebuah rumah di Sentul yang diakuinya sebagai kediaman pribadi, penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai Rp100 juta, 4,76 juta dollar AS, dan 14,08 juta dollar Singapura.

Febrie membantah barang-barang tersebut merupakan miliknya. Pengunduran dirinya dari jabatan dan penetapannya sebagai tersangka kemudian membuat perkara ini melampaui soal siapa pemilik isi brankas. Asas praduga tak bersalah harus dijaga. Pada saat yang sama, persoalan akuntabilitas lembaga tidak dapat ditunda hingga putusan pengadilan.

Jampidsus bukan jabatan biasa. Bidang ini menangani perkara korupsi besar, mengarahkan penyidikan, menyita aset, dan menyusun tuntutan. Karena itu, ketika mantan pemimpinnya diperiksa, publik wajar bertanya apakah kewenangan hukum pernah dipengaruhi kepentingan di luar hukum. Pertanyaan tersebut tidak berarti semua perkara yang pernah ditanganinya otomatis cacat. Namun, negara harus menjawab keraguan itu melalui proses yang terbuka, independen, dan dapat diuji.

Tuntutan tersebut menjadi semakin penting setelah penanganan perkara dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung, institusi tempat tersangka sebelumnya memegang jabatan strategis. Pelimpahan itu dapat dibenarkan sebagai bentuk koordinasi antarlembaga. Namun, kedekatan institusional tetap menuntut jaminan objektivitas yang lebih kuat. Dalam penegakan hukum, proses tidak hanya harus adil; ia juga harus tampak bebas dari konflik kepentingan.

Ketika Penjaga Hukum Kehilangan Kepercayaan

Di sinilah kerugian perkara ini menjadi berlapis. Korupsi biasa menggerus uang negara. Korupsi yang melibatkan penegak hukum juga merusak alat yang seharusnya dipakai untuk memburu korupsi. Aset mungkin dapat dirampas dan kerugian negara mungkin dapat dipulihkan. Namun, kepercayaan yang membuat hukum dipatuhi jauh lebih sulit dikembalikan. Hukum memang dapat memaksa, tetapi ia baru berwibawa ketika masyarakat percaya bahwa prosesnya jujur, adil, dan tidak dapat dibeli.

Kerusakan kepercayaan mudah menjalar ke perkara lain. Putusan yang sah dapat dicurigai, penyitaan yang benar dipertanyakan, dan keberhasilan penegakan hukum dibaca sebagai bagian dari pertarungan kepentingan. Dalam suasana semacam itu, hukum tidak lagi dilihat sebagai jalan mencari keadilan, melainkan sebagai arena kuasa. Akibatnya nyata: warga ragu melapor, saksi enggan berbicara, dan setiap penghentian atau percepatan perkara mudah dianggap hasil tawar-menawar.

Masalah ini terlalu sempit bila hanya dijelaskan sebagai keserakahan seorang pejabat. Penjelasan demikian terasa menenangkan: tangkap pelaku, jatuhkan hukuman, lalu anggap persoalan selesai. Padahal, penyimpangan pada tingkat tinggi biasanya menemukan ruang dalam sistem: kewenangan yang luas, pengawasan yang lemah, pemeriksaan kekayaan yang sekadar memenuhi formulir, serta budaya korps yang enggan membuka persoalan internal. Semakin besar kekuasaan seseorang untuk menentukan nasib perkara dan orang lain, semakin kuat pula pengawasan yang seharusnya mengikutinya.

Konteks nasional memperbesar kegelisahan itu. Indeks Persepsi Korupsi 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara, turun tiga poin dari tahun sebelumnya. Angka ini bukan ukuran langsung atas satu perkara, tetapi menggambarkan memburuknya persepsi terhadap korupsi di sektor publik. Kasus di jantung lembaga penegakan hukum dapat mempertebal keyakinan lama bahwa hukum keras kepada yang lemah, tetapi lentur di hadapan jabatan dan jaringan.

Dalam perspektif Islam, menjaga harta publik tidak cukup dilakukan dengan menyita kembali uang hasil korupsi. Yang juga harus dijaga ialah amanah kekuasaan, kejujuran proses, dan institusi yang diberi kewenangan melindungi kepentingan umum. Harta negara tidak akan aman apabila kewenangan menyidik, menyita, dan menuntut dapat dipengaruhi kepentingan pribadi dan kelompok. Karena itu, perlindungan terhadap uang negara harus dimulai dari perlindungan terhadap integritas lembaga penegak hukum.

Memulihkan Hukum, Bukan Sekadar Menghukum

Penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pembuktian kesalahan individual. Tim yang memeriksa harus bebas dari pengaruh pihak yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan tersangka. Panja Pengawasan Penegakan Hukum yang dibentuk Komisi III DPR dapat menjadi lapis kontrol, tetapi harus menghasilkan keterbukaan yang terukur, bukan sekadar panggung politik.

Perkara atau keputusan terdahulu yang terkait langsung dengan dugaan penyimpangan layak diperiksa secara terbatas. Pemeriksaan kekayaan pejabat juga harus bergerak dari pertanyaan “apakah sudah dilaporkan” menuju pertanyaan yang lebih penting: “apakah pertumbuhan kekayaan itu masuk akal dan dapat dijelaskan?”

Emas dapat ditimbang, uang dapat dihitung, dan aset dapat diumumkan nilainya. Kepercayaan tidak pulih dengan cara yang sama. Ia tidak kembali hanya karena pejabat berganti atau institusi menyatakan dirinya tetap solid. Kepercayaan tumbuh ketika publik melihat proses yang terbuka, bebas konflik kepentingan, dan berani menyentuh siapa pun.

Negara hukum pada akhirnya tidak hanya diuji oleh kemampuannya menangkap pelanggar, tetapi oleh keberaniannya memeriksa para penjaga hukum ketika mereka sendiri berada di bawah bayang-bayang pelanggaran.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Subianto Yakin Pengkhianat Bangsa Akan Kena Karma
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Menjaga Toleransi dan Merawat Keberagaman Lewat Kolaborasi Komunitas
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Armaya Soroti SiLPA Rp154,79 Miliar di Madiun, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD
• 46 menit lalurctiplus.com
thumb
Pramono: Ada 1,1 Juta Lansia di Jakarta, Transportasi-Kesehatan Gratis Disiapkan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Bilang Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei 90% Telah Tiada
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.