Lanjarsari, seorang nenek berusia 70 tahun di Sleman, terancam kehilangan tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya karena dugaan mafia tanah.
Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman, diagunkan ke bank pada 2011 oleh pria berinisial PW.
Pada Selasa (14/7), kumparan mengunjungi rumah Lanjarsari di Maguwoharjo. Rumah tersebut tampak sederhana dengan cat berwarna putih. Di bagian bawah, cat tembok mulai memudar termakan usia.
Pintu rumah terbuat dari kayu tripleks sederhana. Sementara di atas genting tampak seng yang dipasang untuk mengantisipasi kebocoran saat musim hujan.
"Rumah ini memang sangat berguna buat keluarga saya. Soalnya buat hidup di sini. Dari saya kecil sampai sekarang. Tapi nggak tahu kenapa ada orang yang berniat jahat untuk mengambil tanah di sini," kata Nuriyah, salah satu dari empat anak Lanjarsari.
Nuriyah mengatakan rumah tersebut kini ditinggali ibunya bersama seorang adiknya. Sementara itu, ia tinggal di rumah yang berdiri di atas tanah warisan dari ayahnya. Lokasinya masih berada dalam satu kompleks dengan rumah Lanjarsari.
Sementara satu rumah lagi di tanah Wedomartani saat ini sedang dikontrakkan.
Lanjarsari kini didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Kuasa hukum korban, Hengky Widhi Antoro, membeberkan kronologi dugaan mafia tanah tersebut.
Tahun 2011Hengky mengatakan, pada 2011 PW intens menemui Komaridin.
Menurut Hengky, sertifikat milik Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin melalui tanam saham.
"Dijanjikan per bulannya dikasih Rp 400 ribu," kata Hengky.
Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang pada intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizinnya.
"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," kata Hengky membacakan isi surat perjanjian tersebut.
Sementara itu, Lanjarsari mengatakan PW bukan teman ataupun saudara. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana PW dan suaminya saling mengenal. Namun, PW memang kerap datang ke rumahnya saat itu.
"Dianya itu ke rumah aku. Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuma ya cuma sebentar aja entar tak kembalikan. Aku ke rumahnya (PW) minta sertifikatnya enggak, enggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti tahun gini enggak dikasih," kata Lanjarsari.
Sementara soal uang Rp 400 ribu yang disebut berasal dari tanam saham, Lanjarsari mengaku sempat menerima, tetapi hanya sekitar 15 kali.
"15-an. Kurang lebihnya. Sampai sekarang enggak dikasih (lagi)," katanya.
Tahun 2024Hengky mengatakan keluarga terkejut saat 2024 pihak bank datang ke rumah.
"Nah yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Pak Komaridin menjadi atas nama Saudara PW tadi itu," ujar Hengky.
Tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW dengan plafon Rp 284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlah pinjamannya.
Nuriyah (48), salah seorang anak Lanjarsari, mengatakan keluarga baru mengetahui sertifikat tersebut telah beralih nama setelah pihak bank datang ke rumah pada 2024.
"Ke rumahnya 2024 baru tahu kalau sudah dialihkan namanya," kata Nuriyah.
Nuriyah mengatakan dirinya dan saudara-saudaranya tidak mengetahui bahwa sertifikat tersebut selama ini dipinjamkan. Namun, ia mengakui PW memang sering datang ke rumah.
"Kalau dulu sering datang, sering merayu-rayu gitu ya," kata Nuriyah.
Tahun 2026
Hengky yang mendampingi keluarga kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.
"Dan tentunya kami PBKH Atma Jaya meminta kepada Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, PPAT yang berkaitan dengan objek perkara, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan agar memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.
Sementara itu, Lanjarsari hanya berharap sertifikat tanahnya dapat kembali. Apalagi kedua bidang tanah tersebut merupakan tanah warisan.
"Yang penting sertifikat kembali. Yang penting pokoke kembali sertifikatnya," katanya.
"Aku enggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," tegas ibu empat anak tersebut.
Sementara itu, Polda DIY menginformasikan telah menerima laporan kasus tersebut.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Verena mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda DIY.
"Saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," katanya.





