Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait evaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” kata Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 14 Juli 2026.
Meski demikian, DJP telah menyerahkan berbagai data sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Sementara itu, keputusan mengenai perubahan kebijakan perpajakan JHT tetap berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan data terakhir, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp50 juta.
"Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu nol persen pajaknya, karena di bawah Rp50 juta,” jelasnya. DJP siap menyesuaikan aturan Bimo menerangkan lebih lanjut DJP juga sudah memetakan sebaran penerima JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima, mulai dari kelompok yang tidak dikenai pajak hingga kelompok dengan manfaat lebih besar yang dikenai tarif sesuai ketentuan.
Apabila pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas nilai manfaat JHT yang bebas pajak, misalnya dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, DJP siap menyesuaikan pelaksanaannya.
Baca Juga :
DJP Kantongi Rp74,8 Triliun dari Intensifikasi Pajak hingga Juni 2026(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Menurut dia, yang terpenting adalah seluruh masyarakat, termasuk serikat pekerja, memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
"Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami," lanjut Bimo.
Di sisi lain, DJP terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan kepatuhan perpajakan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan selaras. Purbaya minta data lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT dikenai pajak final nol persen.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menkeu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
“Kalau saya lihat, sekitar 95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya nol persen. Tapi kata Pak Said datanya belum terlalu akurat, jadi saya akan meminta data yang lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Purbaya.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.




