JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013-2021, Yudi Purnomo, meyakini sudah ada kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Yudi menyampaikan pendapatnya tersebut menanggapi pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Menurut Yudi, dalam skenario normal seharusnya polisi melakukan penyidikan, kemudian bekerja sama dengan jaksa peneliti.
Baca Juga: Komjak Tepis Kekhawatiran Status Tersangka Febrie Adriansyah Dibatalkan: Praperadilan Justru Blunder
Meskipun, pada akhirnya tetap pihak kejaksaan yang akan melakukan penuntutan hingga persidangan digelar di pengadilan.
“Artinya di sini poinnya kan ujungnya tetap di kejaksaan. Jadi, ketika ada conflict interest dan sebagainya, KUHAP saja sudah mengatur kalau tetap jaksa, yang kemudian menuntut, bukan polisi,” kata Yudi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (14/7/2026).
Yudi kemudian menyinggung adanya papan nama dua deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat polisi merilis perkara tersebut, meski kemudian keduanya batal hadir.
Menurut Yudi, hal itu menunjukkan bahwa ada sinyal mengenai opsi KPK bakal mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Kalau KPK mengambil alih, maka tentu penyidikan, penuntutan, KPK semua yang kemudian menangani,” tuturnya.
“Tetapi, kemudian saya melihat bahwa tentu kalau dari jawaban KPK ya, ketika ditanya kenapa tidak jadi pada malam itu, ya tentu alasannya normatif ya, yaitu bahwa saat ini belum ditemukan alasan untuk mengambil alih.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- yudi purnomo
- eks penyidik kpk
- febrie adriansyah
- korupsi batubara
- eks jampidsus





