JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada nelayan kapal berukuran menengah hingga besar yang selama ini menggunakan BBM non-subsidi.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: DJP Ungkap Potensi Pajak Pertamina Bisa Tembus Rp500 Triliun Lewat Skema Ini
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (14/7/2026).
Airlangga menyampaikan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp6.800 per liter.
Sementara itu, pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30-200 GT masih menggunakan BBM non-subsidi yang harganya sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan 212 Juta Ton Batu Bara demi Amankan Pasokan Listrik
Dengan penetapan harga khusus Rp15.000 per liter, pemerintah berharap beban biaya operasional pelaku usaha perikanan dapat berkurang, sehingga kegiatan usaha jadi lebih efisien.
Airlangga menjelaskan, rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp18.600 per liter. Selisih antara biaya produksi dan harga khusus yang diterima nelayan akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- harga bbm nelayan
- kapal nelayan 30 gt
- kapal nelayan 200 gt
- airlangga hartarto
- menko perekonomian





