Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan adanya usulan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap dilakukan pada masa reses DPR yang dimulai pekan depan.
Usulan tersebut muncul karena Komisi IX DPR menilai terdapat urgensi untuk segera melanjutkan pembahasan setelah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Cucun, Komisi IX telah bertemu dengan sejumlah stakeholder yang berkepentingan terhadap revisi regulasi ketenagakerjaan. Dari hasil pertemuan tersebut, muncul dorongan agar pembahasan tidak menunggu dimulainya masa sidang berikutnya, melainkan sudah dapat dilakukan sejak masa reses sehingga proses legislasi bisa lebih cepat berlanjut ke tahap panitia kerja (Panja).
“Ya, jadi untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan di Komisi IX, kemarin menyampaikan ada urgensi, yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia mengatakan Komisi IX telah mengusulkan kepada pimpinan DPR agar diberikan izin menggelar rapat pada masa reses. Menurutnya, usulan tersebut akan terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diputuskan.
“Ya sudah usulannya, minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan Panja. Ini kita bawa di Rapim nanti ya dan Bamus. Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX,” ujarnya.
Apabila usulan tersebut disetujui, pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat terus berjalan meski DPR memasuki masa reses.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Dasco saat menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Dalam sambutannya, Dasco meluruskan anggapan bahwa percepatan pembahasan undang-undang baru sepenuhnya bergantung pada DPR. Menurut dia, proses penyusunan substansi justru saat ini berada di tangan perwakilan serikat pekerja dan kalangan pengusaha.
“Kalau disampaikan bahwa Undang-Undang Perburuhan yang baru itu menunggu tergantung saya dan DPR, itu justru terbalik,” kata Dasco dalam sambutannya.
Dasco mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan target agar regulasi baru tersebut dapat diselesaikan paling lambat Oktober mendatang.
“Nah jadi kalau kemudian itu Undang-Undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden, bulan Oktober paling lambat harus selesai,” kata Dasco.





