JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melakukan silaturahmi ke Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa silaturahmi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan antara MPR dan MA.
"Di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman," tutur Muzani dalam konferensi pers usai silaturahmi, Selasa.
Menurut Muzani, independensi kehakiman menjadi salah satu cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum.
Baca juga: Eks Sekjen MPR Jadi Tahanan KPK Usai Setahun Jadi Tersangka
"Sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman adalah sebuah cara yang bisa terus kita jaga," jelas dia.
Kesepakatan lainnya, lanjut Muzani, MPR menghormati apa yang menjadi kewenangan MA dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi urusan rumah tangga MA.
"Baik MPR ataupun DPR sama-sama lembaga negara yang dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan kita bernegara seperti halnya yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.
Selain kesepakatan, MPR juga menyoroti persoalan terkait banyaknya perkara yang menjadi tanggungan MA.
"Mahkamah Agung juga menghadapi beberapa persoalan, yakni tahun 2025 misalnya ada 48.000 perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Agung," tuturnya.
Baca juga: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Pakai Uang Gratifikasi buat Beli Mobil Rubicon hingga Resepsi Pernikahan Anak
Muzani mengatakan, MA perlu mencari terobosan-terobosan agar penumpukan perkara ini menjadi lebih cepat lagi dalam pelayanan hukum.
"Terobosan adalah dengan mempergunakan elektronik sebagai sebuah cara untuk mempercepat keputusan-keputusan hukum sebagai upaya untuk mempercepat kepastian hukum," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang