Surat Edaran Wali Kota Surabaya Atur Larangan Pungutan Selain Tiga Jenis Iuran

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang melatang pungutan selain 3 jenis iuran di lingkungan RT/RW.

Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW itu sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan.

SE itu menegaskan iuran lingkungan RT/RW yang diperbolehkan hanya tiga jenis yaitu untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

Ketentuan itu mengacu Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” katanya dikutip Selasa (14/7/2026).

SE Wali Kota Surabaya melarang pungutan selain 3 jenis iuran. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Selain tiga jenis iuran itu, seluruh bentuk pungutan dilarang. Larangan itu mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis.

Tapi warga boleh memberikan sumbangan sukarela untuk kepentingan lingkungan.

“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.

Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan.

Besaran kontribusi warga juga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil, bukan ditetapkan sepihak oleh pengurus RT atau RW.

“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.

“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” terangnya.

Ia menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

Diketahui penerbitan SE ini menyusul dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.

“Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras,” tandasnya. (lta/iss/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Honda CR-V Gagal Menyalip Tabrak Motor hingga Masuk Jurang di Bondowoso, 1 Orang Tewas
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Xiaomi 17T Pro Punya Zoom hingga 120x AI dan Cip 3 Nm MediaTek Dimensity 9500
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Korban Tewas Kebakaran Bar di Thailand Jadi 30 Orang, 24 Masih Kritis
• 58 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Fantastis Pajak Daerah Gresik Capai Rp590 Miliar Lebih, Infrastruktur Terus Dikebut
• 1 jam laluberitajatim.com
thumb
Cari Jodoh di Kuil Buddha, Cara Unik Para Lajang Korea Selatan Temukan Pasangan
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.