-
-
-
-
-
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turut menyeret sorotan publik pada laporan harta kekayaannya.
Di tengah proses hukum yang kini berjalan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan kekayaan Febrie yang sangat signifikan pada tahun pertama setelah menjabat sebagai Jampidsus. Dalam rentang satu tahun pelaporan, total hartanya meningkat sekitar Rp12 miliar, atau hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026, total harta kekayaan Febrie tercatat mencapai Rp 18.261.445.180. Tercatat bahwa aset terbesar yang dimiliki Febrie berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 14.852.820.000.
Pria berusia 58 tahun itu juga tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan di antaranya, dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 2,3 miliar dan Rp 10,8 miliar; 2 bidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 597 juta dan Rp 644 juta, dan 1 bidang tanah di Bandung senilai Rp 473 juta.
Bukan hanya itu, Febrie juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 2.310.500.000. Dia tercatat memiliki empat unit mobil yaitu Honda HR-V RU5 1.8 senilai Rp 300.000.000; Toyota L-Cruis Parado senilai Rp 502.000.000; Peugeot New 2008 AT senilai Rp 530.000.000; dan Toyota Alphard senilai Rp 978.500.000.
Ada pula harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Febrie yang diketahui nilainya mencapai Rp 60.000.000, kas dan setara kas Rp 938.125.180, dan harta lainnya Rp 18.261.445.180. Dengan demikian, total harta kekayaan Febrie senilai Rp 18.261.445.180. Meski begitu, polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi, serta Febrie Adriansyah.
"Saudara FA kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto. (ND)





