Jakarta: Garuda Indonesia memperkuat transformasi dan modernisasi layanan melalui implementasi skema bagasi tercatat berdasarkan jumlah koli (Piece Concept). Ketentuan berlaku bagi tiket yang diterbitkan pada atau setelah 1 September 2026 untuk perjalanan pada atau setelah tanggal tersebut.
Sementara itu, pengguna jasa dengan tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi sebelumnya seperti yang tercantum pada tiket, termasuk apabila jadwal perjalanan berlangsung pada atau setelah tanggal implementasi Piece Concept.
Melalui skema ini, ketentuan bagasi tercatat yang sebelumnya dihitung berdasarkan total berat keseluruhan barang bawaan atau Weight Concept disesuaikan menjadi berdasarkan jumlah koli dan berat maksimum pada setiap koli bagasi.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengungkapkan, implementasi Piece Concept merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang semakin modern, konsisten, transparan, dan mudah dipahami.
“Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan,” kata Neil dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Baca Juga :
Mengenal Piece Concept Bagasi Pesawat, Benarkah Lebih Praktis dari Weight Concept?(Aturan bagasi gratis Garuda Indonesia. Foto: Dok istimewa) Ketentuan bagasi penerbangan domestik dan internasional Untuk penerbangan domestik, pengguna jasa Economy Class memperoleh alokasi bagasi tercatat sebanyak satu koli dengan berat maksimum 23 kilogram. Sementara itu, pengguna jasa Business Class dan First Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram, atau total hingga 64 kilogram.
Pada penerbangan internasional, pengguna jasa Economy Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 23 kilogram, atau total 46 kilogram. Adapun pengguna jasa Business Class dan First Class memperoleh alokasi sebanyak dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram, atau total hingga 64 kilogram.
“Dibandingkan dengan skema Weight Concept sebelumnya, implementasi Piece Concept menghadirkan peningkatan total alokasi bagasi yang bervariasi sesuai rute dan kelas penerbangan,” ujar Neil.
Pada penerbangan domestik, alokasi bagasi Economy Class meningkat dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram, Business Class dari 30 kilogram menjadi 64 kilogram, serta First Class dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram.
Sementara itu, pada penerbangan internasional, alokasi bagasi Economy Class meningkat dari 30 kilogram menjadi 46 kilogram, Business Class dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram, serta First Class dari 50 kilogram menjadi 64 kilogram.
Melalui perubahan tersebut, pengguna jasa dapat menikmati tambahan total alokasi bagasi hingga 34 kilogram dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, dengan tetap memperhatikan jumlah koli dan berat maksimum yang ditetapkan untuk setiap koli.
Neil melanjutkan, penerapan skema tersebut juga mendukung peningkatan konsistensi layanan Garuda Indonesia pada jaringan penerbangan domestik maupun internasional. Menurut dia, skema Piece Concept telah digunakan secara luas dalam industri penerbangan global.
“Implementasinya di Garuda Indonesia diharapkan dapat memperkuat standardisasi layanan, mendukung kelancaran penanganan bagasi, serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengguna jasa, termasuk ketika melanjutkan perjalanan pada jaringan penerbangan internasional,” ungkapnya.




