Polres Lombok Tengah melimpahkan penanganan kasus pembakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/7).
Pelimpahan perkara dilakukan sehari setelah ibu almarhum Syahril Sobirin bersama tim kuasa hukum Hotman Paris 911 menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7).
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa seluruh proses penyidikan kini telah diambil alih oleh Polda NTB.
"Kemarin kan sudah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, jadi kami dari Polres terkait permasalahan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan dua orang anak mengalami luka bakar serius dan satu meninggal dunia sudah dilimpahkan ke Dires PPA Polda NTB," ujar Lalu Brata kepada kumparan, Selasa (14/7).
Lalu Brata menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW berinisial AMR (Ahmad Muzakki Rahmatullah) dan seorang santri berinisial MR. Keduanya diduga lalai sehingga mengakibatkan kebakaran yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil penyidikan dari Polres sudah menetapkan tersangka, jadi kelanjutannya langsung ditangani Polda NTB," sambungnya.
Meski status tersangka telah ditetapkan, keduanya belum dilakukan penahanan. Menurut Lalu Brata, AMR belum dapat diperiksa lebih lanjut karena masih dalam kondisi sakit. Sementara itu, MR yang masih berstatus anak hanya dikenakan wajib lapor.
"Ini sudah dijelaskan kemarin pada saat konferensi pers bahwa yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa memberikan keterangan, jadi nanti akan ada pemanggilan lagi," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Lalu Brata juga membenarkan bahwa izin operasional Ponpes Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW telah berakhir sejak 2021.
"Benar (kedaluwarsa) sudah kita sampaikan secara terang hasil penyidikan, untuk mengetahui lebih lanjut silakan konfirmasi ke Polda," tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan MR dan AMR sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia. Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal lima tahun penjara.





