Pekanbaru, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2024–2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.303.700.000.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari dugaan penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Berdasarkan laporan tersebut, pengadaan dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak Tahun Anggaran 2024–2025 sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point. DPD LHI Riau menilai biaya sewa tersebut jauh lebih besar dibandingkan apabila perangkat dibeli dan menjadi aset negara.
Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Muhajirin.
Muhajirin juga mengungkapkan bahwa belum lama ini dirinya dihubungi oleh Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu. Dalam komunikasi tersebut, menurut Muhajirin, Nardo mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta dirinya agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.
“Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum,” kata Muhajirin.




