Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sampang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak 2026 untuk perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Pemulihan Korban Jadi PrioritasArifah Fauzi menyampaikan permintaan tersebut sebagai respons atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Ia mengungkapkan, "UPTD PPA Kabupaten Sampang agar dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk perlindungan dan pemulihan bagi korban."
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi.
Kementerian juga mendorong pemberian pendampingan psikososial berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi korban.
Arifah menjelaskan, "Oleh karena itu, pemulihan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus didukung dengan layanan psikologis, dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta rehabilitasi yang berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara optimal."
Proses Hukum Terus BerjalanPolisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Regulasi tersebut menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh setelah menjadi korban kekerasan.




