Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanudin terkait kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Iya sudah mulai jalan,” kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dia menyebut pembahasan sudah mulai dilakukan saat kasus ini mulai diusut. Menurut Setyo, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan bahwa ada keseriusan untuk melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
“Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” ujarnya.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan setelah penetapan tersangka terhadap keduanya penyidik kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kortastipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan Polri bukan melakukan pelimpahan berkas perkara P21 ke Kejagung. Melainkan, untuk dilanjutkan ditangani oleh penyidik Kejagung.
“Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026). (saa/aag)




