JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kedua Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pembuktian.
Usai sidang, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya selaku pemohon sudah menghadirkan empat saksi dan satu ahli.
"Intinya adalah, kami ingin menegaskan, yang kami uji ini adalah bukan benar atau tidaknya Mas Roy melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 (UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE). Karena benar dan tidak itu adalah materi pokok perkara," ujarnya.
Dia menekankan, pihaknya mempermasalahkan penetapan Roy sebagai tersangka, apakah sudah memenuhi bukti permulaan dengan minimal dua alat bukti.
Baca Juga: Ahli Pertanyakan Bukti Penetapan Roy Suryo Tersangka: Kasus UU ITE Kenapa Pakai Dokumen Fisik?
Ia menilai, minimal dua alat bukti untuk penetapan kliennya juga harus berkualitas, meliputi saksi, ahli, surat, atau kombinasi antara ketiga unsur tersebut.
Refly mengaku pihaknya sepanjang hari ini mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya, apakah saksi tersebut melihat Roy Suryo melakukan hal-hal yang bisa melanggar Pasal 32 UU ITE.
Menurutnya, saksi-saksi itu menyatakan kliennya tidak melakukan hal-hal tersebut.
Ia juga mengatakan dokumen yang diteliti kliennya bukan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dan ini memang agak aneh, dipermasalahkan dokumen Dian Sandi, tapi yang marah Pak Jokowi," ucap Refly.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- dian sandi
- praperadilan roy suryo
- praperadilan kedua roy suryo
- refly harun





