Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan.
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
Advertisement
"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," kata Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, dikutip dari siaran persnya, Selasa (14/7/2026).
Penyiapan materi ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi serta para pakar. Materi yang tengah disusun menggunakan istilah "penyebaran budaya LGBTQ" sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Romo Syafii menyampaikan penggunaan istilah tersebut untuk membedakan antara individu dan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi.
"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujarnya.



