LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penolakan tersebut terjadi karena dinilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa penolakan tersebut terjadi karena dinilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.

Baca Juga:
Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan

"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 Tahun 2025," kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Pertama, berkaitan dengan sifat penting keterangan. Susi menyebut informasi yang disampaikan Sony belum diungkap secara terbuka kepada LPSK berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. 

Baca Juga:
Anggaran MBG Turun Jadi Rp174 Triliun, Begini Respons Pimpinan BGN

Kedua, Sony tidak masuk dalam kriteria 'bukan pelaku utama'. Susi menyebut dalam proses penyidikan, Sony dinilai LPSK memang pelaku utama.

Ketiga kekhawatiran soal ancaman. LPSK menilai tidak ada ancaman yang menghantui Sony dalam perkara ini.

Baca Juga:
Mulai Ditagih Utang, Pemilik Dapur Tuntut Kejelasan Operasional SPPG Baru ke BGN

Di sisi lain, LPSK juga menyinggung hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu, kata dia, LPSK juga belum mendapatkan komitmen kesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan yang didapat dari tindak pidana tersebut.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ujarnya.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Salat Lima Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas
• 15 jam laluharianfajar
thumb
XLSmart, Telkomsel, Indosat Selangkah Lagi Kantongi Frekuensi Baru
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Trump Resmi Beri Tahu Kongres soal Kelanjutan Serangan AS terhadap Iran
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gus Yahya: Yang Mengaku Direstui Presiden Maju di Muktamar PBNU, Pasti Bohong
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.