Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Kereta, KPK Telusuri Asal Usul Uang Rp100 Juta

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memunculkan fakta baru yang menyita perhatian publik. Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan terkait dugaan alokasi uang sebesar Rp100 juta.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk dugaan pemberian uang kepada Gus Miftah. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui asal-usul, motif, hingga tujuan pemberian dana tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2026). 

Baca Juga: 'Ini Berbahaya', DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Menurut Budi, KPK tidak hanya menelusuri adanya dugaan pemberian uang Rp100 juta, tetapi juga akan mengkaji siapa yang berinisiatif memberikan dana tersebut, apa motifnya, serta untuk tujuan apa uang itu diserahkan.

"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.

KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila nantinya terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses di pengadilan.

"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ucap dia.

Meski demikian, Budi menegaskan seluruh proses masih bergantung pada pembuktian di persidangan. KPK juga akan menunggu penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Modusnya Plek Ketiplek, Praktik Korupsi Bupati Sukoharjo Terinspirasi Era Jabatan Suami?

Nama Gus Miftah sebelumnya mencuat dalam sidang dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin (13/7). Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan bagi Gus Miftah.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah itu telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mencari Nominal Ideal Biaya Haji 2027
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Sudah Terendus, Ahmad Khozinudin Klaim Ada Pengkhianat Mencoba Selamatkan Jokowi di Kasus Ijazah
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Terapkan LKPP, ASABRI Jamin Hak Administrasi Peserta yang Sakit dan Lansia
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sudah Ikut Berlatih, Mampukah Queven Inacio Penuhi Ekspektasi di Bali United?
• 5 jam lalubola.com
thumb
Kapolri Pastikan Hubungan Polri-Kejagung Tak Ada Masalah, Sebut Jaksa Agung "Kakak Asuh"
• 21 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.