JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah supervisi ini menjadi sinyal perkara rasuah itu bakal diusut tuntas.
Menurut pakar hukum Suparji Ahmad, keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin melibatkan KPK memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai, langkah tersebut justru memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara.
“Saya memandang langkah Jaksa Agung mengundang KPK untuk melakukan supervisi merupakan langkah tepat dengan legitimasi normatif yang kuat," kata Suparji dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme supervisi oleh KPK bukan merupakan bentuk campur tangan terhadap kewenangan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Sebaliknya, supervisi menjadi instrumen untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berlangsung secara objektif.
Baca Juga:Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 MiliarKeterlibatan KPK, menurut Suparji, penting untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan yang dapat muncul ketika sebuah institusi menangani perkara yang melibatkan pejabat dari lingkungan internalnya sendiri.
"Supervisi bukan bentuk intervensi, melainkan instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, objektivitas, dan pencegahan konflik kepentingan," ujarnya.
Dengan adanya supervisi tersebut, proses penanganan perkara diharapkan berlangsung lebih terbuka sehingga dapat menjawab berbagai keraguan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai independensi aparat penegak hukum. Di sisi lain, kolaborasi Kejagung dan KPK juga mencerminkan sinergitas antarlembaga dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
#nasional




