Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan pelaksanaan penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan target yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dapat tercapai secara efektif dan akuntabel.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan rapat yang digelar pada Senin (13/7/2026) di Kantor Kementerian Pertahanan berfokus pada optimalisasi, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas Satgas.
"Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan membahas berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas. Jadi secara rutin Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Badan Pengarah dan Badan Pelaksana melakukan fungsi-fungsi organisasi sebagai bahan evaluasi dalam melakukan strategi dan langkah-langkah mencapai target dan tugas-tugas yang telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata Barita kepada wartawan.
Menurutnya, rapat juga membahas penguatan tata kelola organisasi Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Dalam struktur tersebut, Presiden menjadi pemegang kendali sekaligus penerima pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Satgas.
Barita menjelaskan pelaksanaan tugas dilakukan melalui dua unsur organisasi, yakni Dewan Pengarah yang memberikan arahan dan koordinasi serta Badan Pelaksana yang bertugas mengeksekusi berbagai kebijakan penertiban kawasan hutan.
"Rentang kendali dan pertanggungjawaban itu sepenuhnya ada di Presiden. Dalam pelaksanaannya tentu saja ada Dewan Pengarah memberi arahan, melakukan koordinasi, dan ada Badan Pelaksana untuk melakukan dan mengeksekusi putusan-putusan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan," ujarnya.
Baca Juga
- Satgas PKH Pastikan Pengelolaan Lahan Sitaan Diawasi melalui Mekanisme BUMN
- Satgas PKH Belum Tentukan Pengganti Febrie Adriansyah
- Satgas PKH Tegaskan Operasional Tetap Berjalan
Dia menegaskan seluruh pelaksanaan tugas Satgas mengedepankan prinsip pengawasan dan tata kelola yang akuntabel sebagaimana menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Barita, fokus utama Satgas mencakup penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset di kawasan hutan agar pengelolaannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Prinsip-prinsip pengawasan, tata kelola, penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, pemulihan aset di kawasan hutan dilakukan dengan akuntabel agar tata kelola kawasan hutan untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara berdasarkan amanat konstitusi dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dapat dilakukan," katanya.
Selain itu, Badan Pengarah maupun Badan Pelaksana diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal Satgas.
Barita menambahkan evaluasi pelaksanaan tugas tidak hanya dilakukan melalui rapat koordinasi, tetapi juga berdasarkan hasil verifikasi, validasi, dan temuan lapangan yang diperoleh selama proses penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, keterlibatan 12 kementerian dan lembaga dalam Satgas menjadi kunci untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjalankan mandat pemerintah.
"Di situ juga ada TNI untuk melakukan simpul pengamanan dengan tingkat kerawanan kawasan hutan kita yang beraneka ragam, sehingga harapan Bapak Presiden dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 terbentuknya Satgas ini dapat dilakukan dengan efektif," ujarnya.
Barita mengklaim Satgas PKH telah mencatat sejumlah capaian sejak dibentuk, di antaranya penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, penagihan denda administratif kepada pelanggar, serta pelaksanaan pemulihan kawasan hutan.
"Beberapa capaian sebagaimana teman-teman media sudah ketahui, sudah dilakukan baik penguasaan kawasan hutan kembali oleh negara melalui Satgas, penagihan denda administratif, dan pemulihan di kawasan hutan," katanya.





