Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk pencairan awal uang Rp 4 triliun untuk penyelenggaraan haji 2027. Dana tersebut dibutuhkan untuk membayar biaya pemesanan tenda dan paket layanan dasar sesuai timeline yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Ia menjelaskan, tahapan persiapan haji 2027 sudah dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Pada periode tersebut, Indonesia harus mengkonfirmasi pemesanan tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya agar tetap bisa digunakan pada penyelenggaraan haji 2027.
“Dimulai tanggal 1 Safar atau 15 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026, berakhirnya periode konfirmasi untuk mempertahankan tenda-tenda yang telah dipesan pada musim haji 1447 Hijriah oleh Kantor Urusan Haji untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah melalui kontrak awal untuk paket layanan lengkap dengan Syarikah penyedia layanan,” kata Gus Irfan saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia pun menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan transfer sebesar Rp 4 triliun.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797,299 dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan 4.666,67 rupiah,” ujarnya.
Irfan kemudian memerinci kebutuhan anggaran tersebut. Dari total sekitar Rp 4 triliun, sekitar Rp 808,3 miliar dialokasikan untuk biaya tenda, sedangkan sekitar Rp 3,19 triliun digunakan untuk paket layanan dasar dan visa.
“Dengan rincian, biaya tenda 173.207.789 riyal Arab Saudi dan 64 halalah atau Rp 808.303.595.679,299 Paket layanan dasar dan visa 685.535.400 riyal Arab Saudi atau Rp 3.199.167.485.118,” ucapnya.
Menurut Irfan, pencairan uang muka itu mendesak karena berkaitan langsung dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Jika Indonesia terlambat memenuhi kewajiban pembayaran, dikhawatirkan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia akan terdampak.
Selain itu, pembayaran lebih awal juga diperlukan untuk mempertahankan lokasi tenda yang telah digunakan pada musim haji 2026. Bahkan, Indonesia berpeluang memperoleh lokasi yang lebih baik apabila negara lain tidak memperpanjang pemesanan tendanya.
“Urgensi penggunaan uang muka berdasarkan timeline tahapan persiapan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi tersebut di atas, urgensi penggunaan uang muka ini adalah memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia,” jelas Gus Irfan.
“Untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah. Potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” sambungnya.
Gus Irfan juga mengungkap adanya potensi kenaikan biaya layanan Masyair pada musim haji 2027. Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghapus paket D Masyair dan menggabungkannya ke paket C.
“Isu aktual lainnya seiring dengan penghapusan paket D Masyair menjadi paket C, maka pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui syarikah secara otomatis menaikkan beban harga pelayanan Masyair yang sebelumnya ada di harga 2.100 Saudi Riyal menjadi lebih mahal dan sampai saat ini masih belum keluar harga resminya, namun sudah disampaikan secara informal akan mengalami kenaikan signifikan yang terdapat dalam usulan permintaan uang muka,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah spesifikasi teknis baru yang diwajibkan oleh penyedia layanan (syarikah). Ketentuan tersebut diperkirakan ikut meningkatkan biaya penyelenggaraan haji.
“Dari spesifikasi teknis yang terdapat dalam informasi dimaksud, pihak syarikah juga sudah mencoba untuk menghitung secara kasar beberapa item yang akan menjadi mandatory dan berimplikasi terhadap biaya yang cukup signifikan antara lain: Sekat dalam tenda menggunakan panel cement board dan gypsum untuk mencapai ketahanan tinggi terhadap kelembapan dan kebakaran. Pintu dan kusen untuk akomodasi dan tenda Arafah dan Mina. Bantal ukuran 50 x 40 cm, sprei dan selimut tipis. Menyediakan sofa bed dengan lebar tidak kurang dari 50 x 175 cm, ketebalan tidak kurang dari 20 cm. Karpet bentuk seluruh luas tenda. Jumlah stop kontak tidak kurang dari 70% jumlah jemaah. Dan, AC split setiap 32 meter square,” ungkapnya.
Karena itu, Irfan meminta Komisi VIII DPR menyetujui usulan agar uang muka tersebut dapat ditransfer oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia menegaskan uang muka tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan anggaran BPIH sehingga tidak menambah kebutuhan pendanaan secara keseluruhan.
“Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah. Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan,” pungkasnya.





