HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kuasa Hukum Prof. Ichsan Ali, Khaeril Jalil secara resmi telah menyurati Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Senin, 13 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Khaeril meminta agar putusan perkara Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde (BHT) segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan.
Khaeril mengatakan bahwa surat tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengenai status berkekuatan hukum tetap perkara Nomor 333 K/TUN/2026 jo. Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS jo. Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS. Surat pengiriman salinan putusan BHT dari PTUN Makassar sendiri tertanggal 8 Juli 2026.
“Kemarin, tanggal 13 Juli 2026, kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan surat resmi kepada Plt Rektor UNM. Intinya kami meminta agar putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai amar putusan,” kata Khaeril pada Selasa, 14 Juli 2026.
Managing Advocate Law Office Khaeril Jalil & Partners itu menegaskan, perkara tersebut telah selesai secara hukum setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 333 K/TUN/2026 tanggal 24 Juni 2026 menolak permohonan kasasi Rektor Universitas Negeri Makassar dan Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D.
Menurut Khaeril, ditolaknya permohonan kasasi tersebut membuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang mengabulkan gugatan Prof. Ichsan Ali untuk seluruhnya tetap berlaku dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Pokok sengketanya bukan lagi untuk diperdebatkan. Sekarang adalah waktunya melaksanakan putusan. Kami tidak meminta sesuatu di luar putusan, kami hanya meminta apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilaksanakan,” tegas Khaeril.
Dalam amar Putusan PTTUN Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS, pengadilan menyatakan batal Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM Masa Jabatan Mei 2025–Juli 2028.
Pengadilan juga mewajibkan Rektor UNM mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan Prof. Ichsan Ali seperti semula, atau dalam jabatan yang setara, atau memberikan kompensasi lain.
Atas dasar itu, Khaeril meminta Plt Rektor UNM segera mengambil langkah administratif untuk melaksanakan putusan tersebut. Pihaknya memprioritaskan agar kedudukan Prof. Ichsan Ali dipulihkan seperti semula sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM sesuai amar putusan.
“Putusannya jelas. Keputusan yang menjadi dasar pemberhentian klien kami telah dinyatakan batal dan Rektor UNM diwajibkan mencabutnya. Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat, martabat dan kedudukan klien kami. Jadi tentu kami meminta agar Prof. Ichsan Ali dipulihkan kedudukannya seperti semula,” ujarnya.
Khaeril menambahkan, pergantian pimpinan di UNM tidak menghilangkan kewajiban untuk menindaklanjuti putusan pengadilan. Sebab, kata dia, pihak Tergugat dalam perkara tersebut adalah Rektor Universitas Negeri Makassar dalam kapasitas jabatannya.
“Pejabat boleh berganti, tetapi kewajiban hukum jabatan tidak ikut hilang. Karena itu surat kami tujukan kepada Plt Rektor UNM sebagai pejabat yang saat ini menjalankan kewenangan Rektor,” jelasnya.
Ia berharap Plt Rektor UNM segera merespons surat yang telah disampaikan pihaknya dan melaksanakan putusan secara sukarela serta sesuai ketentuan hukum.
“Ketika proses hukum masih berjalan, para pihak boleh berbeda argumentasi dan berdebat di ruang sidang. Tetapi ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, yang dituntut adalah kepatuhan terhadap hukum,” tegas Khaeril.
Khaeril menyebut pihaknya masih mengedepankan itikad baik dan memberikan ruang kepada pihak UNM untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kami berharap tidak perlu sampai pada langkah berikutnya. UNM adalah institusi pendidikan tinggi negeri yang semestinya memberikan keteladanan dalam menghormati hukum dan kewibawaan lembaga peradilan. Putusan sudah inkrah, maka sudah seharusnya dilaksanakan,” tutup Khaeril Jalil. (ams)





