JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons kabar yang beredar mengenai penunjukan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.
Mulanya, Burhanuddin ditanya mengenai surat yang beredar di media sosial yang menyebut Kuntadi telah diusulkan menjadi Jampidsus.
"Waduh, ndak, ndak. Nanti, nanti," kata Burhanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Perlukah Presiden Turun Tangan?
Saat ditanya kembali apakah belum ada penunjukan resmi untuk posisi Jampidsus, Burhanuddin menjawab singkat.
"Belum ada." kat Burhanuddin singkat.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui soal surat yang beredar tersebut.
"Saya belum tahu," ujar Anang saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai sosok yang akan menjadi pengganti definitif Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Kajati Jawa Timur Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
"Belum, belum. Tapi saya pikir untuk saat ini sudah sangat baik tuh, Pak Rudi Margono tuh orang paling top itu, ya, ya," kata Habiburrokhman.
Ketika ditanya mengenai kabar yang menyebut nama Kuntadi bakal mengisi posisi Jampidsus, Habiburrokhman enggan berspekulasi.
"Saya enggak tahu, ya, tapi kita lihat saja nanti, ya. Oke, ya. Oke," ujar dia.
Sebagai informasi, beredar surat di media sosial yang mengatasnamakan Jaksa Agung dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Baca juga: FBI dan Secret Service AS Cek Uang Asing Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam surat tersebut disebutkan usulan sejumlah rotasi pejabat eselon I Kejaksaan Agung, termasuk usulan Kuntadi yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset untuk menduduki jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Surat itu juga memuat keterangan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tertanggal 11 Juli 2026.
Adapun sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Belakangan, Kejaksaan Agung menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan perkara tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




