Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugiri merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono.
Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU KPK yakni Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri, yang dipimpin majelis hakim I Made Yuliada di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7).
JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata JPU Arjuna Budi Tambunan.
Arjuna menyampaikan, Sugiri dinilai memenuhi unsur menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Dari fakta persidangan, Sugiri menerima uang Rp 900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono tetap dipertahankan.
"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta, yakni Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp 500 juta pada November 2025," ucapnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menjelaskan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp 1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit itu.
Jaksa menuntut Sugiri dengan pasal berlapis atau dakwaan kumulatif.
Pertama, penuntut umum menyatakan terdakwa Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama.
JPU juga menjerat Sugiri dengan pasal terkait penerimaan gratifikasi. Dalam persidangan, JPU berpendapat dugaan ini harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
"Dan Pidana yang harus dipandang sebagai beberapa Tindak Pidana yang berdiri sendiri yaitu telah menerima Gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif Ketiga," kata JPU.
Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000, sebagaimana total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa.
"Menetapkan Terdakwa Sugiri Sancoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000 dengan uraian yaitu sejumlah Rp 900.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp 950.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Sucipto, dan sejumlah Rp 4.912.000.000 atas penerimaan gratifikasi," ucapnya.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun," tambah dia.
Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut Sugiri tetap berada dalam tahanan dan agar lamanya masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. JPU juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp 7.500 dibebankan kepada Sugiri.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam pembacaan analisis yuridis, JPU menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan yang diajukan.
"Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp 975 juta. Lalu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 300 juta.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU KPK, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.
Selain dua perkara suap itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Sementara itu, terdakwa Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.
Sedangkan, Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaannya, juga terungkap sebagian dana suap yang diterima Sugiri digunakan untuk membayar utang pribadi.
Kemudian, dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.





