Bisnis.com, PALEMBANG — Praktik penambangan batu bara tanpa izin masih menjadi ancaman bagi tata kelola industri pertambangan di Sumatra Selatan.
Salah satunya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN di Kabupaten Muara Enim diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp95,9 miliar, termasuk hilangnya potensi penerimaan royalti sekitar Rp8,6 miliar.
Kasus tersebut diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan melalui operasi penegakan hukum pada 8 dan 10 Juli 2026 di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penambangan batu bara ilegal, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat hingga sopir pengangkut.
Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita empat unit ekskavator, lima truk yang mengangkut sekitar 52 ton batu bara, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa izin.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga mengurangi penerimaan negara serta merusak iklim usaha bagi perusahaan yang beroperasi secara legal.
Baca Juga
- Pemerintah Akan Bina Pertambangan Ilegal, Celios: Itu Bukan Solusi
- Dedi Mulyadi Bakal Tutup Permanen Pertambangan Ilegal di Jabar
- Ahli Tambang Soroti Isu Pertambangan Ilegal Jelang Debat Cawapres
"Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan.
Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas tersebut berlangsung di kawasan konsesi PT Bukit Asam dengan memanfaatkan alat berat dan jalur distribusi menuju luar daerah.
Pada operasi pertama, petugas menemukan lima truk bermuatan batu bara yang disebut siap dikirim ke wilayah Jabodetabek. Dua hari berselang, polisi kembali menangkap tiga orang lainnya sehingga total tersangka menjadi 11 orang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pemberantasan PETI menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola sektor pertambangan yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara.
"Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan," ujarnya.
Kelima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sementara enam tersangka lainnya yang diduga mengelola aktivitas tambang dikenakan Pasal 158 undang-undang yang sama.
“Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan tersebut,” pungkasnya.





