OJK Kembalikan Rp 196,6 Miliar Dana Korban Scam per 30 Juni 2026

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan (scam) sebesar Rp 196,6 miliar hingga 30 Juni 2026. Selain itu, IASC juga memblokir 557.751 rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak penipuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total dana yang diblokir secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 500 miliar.

"Dana yang sudah bisa kita kembalikan kepada korban hampir Rp 200 miliar, sementara yang diblokir sekitar Rp 500-an miliar lebih. Dari jumlah itu, Rp 196,6 miliar sudah kembali ke korban dan 371 pelaku sudah menyampaikan PIC terkait hal ini," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam gelaran OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Berdasarkan paparan Kiki, ada 1.085.607 rekening yang dilaporkan dengan total 608.167 pengaduan. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan IASC melalui penyempurnaan sistem informasi.

Langkah ini juga akan dibarengi dengan penguatan upaya pencegahan dan pendekatan hukum untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan.

"Kita akan terus mengembangkan Indonesia Anti-Scam Center ini melalui sistem informasi, penguatan pencegahan, dan pendekatan hukum yang semakin kuat," tegas Kiki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FBI-Secret Service AS Cek Uang Sitaan Terkait Kasus Febrie Adriansyah
• 10 jam laludetik.com
thumb
90 Unit Apartemen Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Bakal Dilelang Kejagung
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Rupiah Tidak Perlu Perkasa, yang Penting Dapat Dipercaya
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
ART di Jakarta Barat Kuras ATM Majikan Rp 450 Juta, Begini Modusnya
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Samsung Electronics Bantah Kabar Rencana Pencatatan Saham di AS
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.