Grid.ID - Upaya dokter sekaligus pengusaha skincare Richard Lee untuk menghentikan proses hukum lewat nota keberatan (eksepsi) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret namanya akan bergulir pada pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Dalam persidangan Selasa (14/7/2026), Hakim Ketua membacakan putusan sela yang menyatakan seluruh dalil keberatan yang diajukan pihak Richard Lee gugur.
"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," kata Hakim Ketua di ruang sidang.
Sebelumnya, pihak Richard Lee sempat mempermasalahkan lokasi persidangan. Mereka mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berhak menyidangkan kasus ini, melainkan Pengadilan Negeri Palembang atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan wilayah domisili sang dokter.
Akan tetapi, alasan tersebut disanggah oleh majelis hakim. Hakim menyebut bahwa lokasi kejadian perkara serta sebagian besar saksi bertempat tinggal di Tangerang.
"Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Hakim Ketua.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi pelapor yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, Richard Lee terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen atas dugaan klaim palsu pada produk kecantikan miliknya.
Kasus hukum ini sendiri merupakan buntut panjang dari perseteruan Richard Lee dengan figur publik yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Konflik keduanya bermula saat Doktif secara konsisten melakukan uji laboratorium independen terhadap berbagai produk perawatan kulit (skincare), termasuk produk milik Richard Lee.
Hubungan keduanya yang memanas berujung pada aksi saling lapor. Richard Lee terlebih dahulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik, yang berimbas pada penyitaan akun media sosial Doktif.
Tidak tinggal diam, Doktif melakukan perlawanan dengan melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. (*)
Artikel Asli




