TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, yang diduga dijadikan pabrik uang palsu.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang palsu berbagai pecahan dengan nilai nominal mencapai Rp 68,57 juta beserta peralatan pembuatannya.
"Petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang diduga siap diedarkan," kata Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, dikutip dari TribunTangerang.com, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Warga Pertanyakan Legalitas Kandang Ayam di Ciputat Tangsel yang Berlokasi Dekat Permukiman
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Pakuhaji menangkap seorang pria berinisial WW (32) di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/7/2026) pukul 14.00 WIB.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," kata Prapto.
Saat diperiksa, WW mengaku masih menyimpan uang palsu beserta perlengkapan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.
Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi produksi uang palsu.
Di lokasi, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Polisi juga menyita lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Baca juga: Pemilik Kandang Ayam di Ciputat Tangsel Bantah Usahanya Timbulkan Bau Menyengat
Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 338 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 617 lembar pecahan Rp 50.000, dan 46 lembar pecahan Rp 20.000. Nilai nominal seluruh uang palsu yang disita mencapai Rp 68.570.000.
Dalam pemeriksaan sementara, WW mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan "God Hand" yang disebut berasal dari Bandung.
Setelah menerima bahan tersebut, pelaku diduga menyelesaikan sendiri proses pembuatannya hingga menyerupai uang asli.
Polisi kini masih memburu sosok "God Hand" sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu. Penyidik juga mendalami pengakuan pelaku bahwa aktivitas tersebut diduga telah dijalankan sejak 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu.
Baca juga: Trauma Anak Pernah Di-bully, Orangtua di Tangsel Khawatir Saat MPLS Dimulai
"Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujar Jauhari.
Saat ini, WW telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 dan Pasal 375 tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




