Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di dua pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Dugaan tersebut mencakup sistem pengupahan di bawah ketentuan, tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja, hingga minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Temuan itu didapat Dedi saat melakukan inspeksi mendadak ke PT Batu Raya dan PT Raja Barokah Abadi, Selasa (14/7/2026). Dalam sidak tersebut, ia berdialog langsung dengan para pekerja dan meninjau kondisi di lapangan.
Di PT Batu Raya, para pekerja mengaku berstatus sebagai karyawan, namun menerima upah dengan sistem borongan. Rata-rata penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp600 ribu per pekan.
Mereka juga mengaku tidak memperoleh hak normatif, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, maupun tunjangan hari raya (THR). Bahkan, iuran BPJS disebut harus dibayar sendiri oleh pekerja.
"Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," kata Dedi.
Baca Juga
- Jabar Lampaui Target Cek Kesehatan Gratis 2025, Dedi Mulyadi Kini Bidik Cakupan 100%
- Dedi Mulyadi Nasihati Om Zein: Pejabat Publik Harus Bertanggung Jawab atas Setiap Ucapan
- Dedi Mulyadi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla di Jabar
Menurut Dedi, kondisi tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menurunkan tim audit untuk memeriksa perusahaan secara menyeluruh.
"Ini sudah jelas pelanggaran. Saya akan kirim tim audit. Tidak boleh pekerja diperlakukan seperti ini," tegasnya.
Temuan serupa juga ditemukan di PT Raja Barokah Abadi. Dedi mendapati para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri (APD) yang memadai, termasuk masker, meski setiap hari bekerja di lingkungan dengan paparan debu batu kapur yang berisiko menimbulkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Selain itu, pekerja mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit. Menurut Dedi, kondisi tersebut menunjukkan perusahaan lalai memenuhi kewajiban dalam memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
"Pegawainya tidak dibayar sesuai standar, tidak punya BPJS, tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Ini jelas kelalaian," ujarnya.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya mendukung seluruh kebijakan yang dilakukan Gubernur karena semuanya untuk kebaikan masyarakat," kata Jeje.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir Hasyim mengatakan pemerintah daerah masih berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan.
Pemkab Bandung Barat juga akan menerjunkan tim pengawasan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat.




