KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memeriksa 2.663 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat judi online. Data tersebut diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap setiap ASN berdasarkan hasil pencocokan data yang diterima dari PPATK. Dari total 2.694 data yang disampaikan, sebanyak 31 data dinyatakan tidak valid setelah dilakukan verifikasi ulang.
Untuk menangani kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim gabungan yang terdiri dari BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti hasil verifikasi terhadap ASN yang diduga terlibat judi online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi secara bertingkat, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemutusan kontrak atau pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.
#JawaBarat #ASN #JudiOnline #PPATK #BKD #PemprovJabar
Baca Juga: Kemensos Bersih-bersih Data Bansos, ASN dan Pelaku Judi Online Dicoret dari Daftar Penerima | JMP
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- JawaBarat
- ASN
- JudiOnline
- PPATK





