Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang naik sekitar Rp 19 juta per jemaah.
Meski demikian, Gus Irfan mengatakan Prabowo belum memberikan tanggapan secara khusus terkait besaran usulan biaya haji tersebut.
Menurut dia, Prabowo hanya memberikan arahan agar pemerintah memastikan biaya yang nantinya dibayarkan jemaah tidak memberatkan.
“Kami sudah sampaikan ke Beliau tapi Beliau hanya mengangguk saja, belum memberikan respons. Tapi tetap Beliau memberikan arahan kepada kita apa pun yang terjadi, usahakan tidak membebani jemaah,” ujar Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
“Walaupun situasi tekanan global luar biasa, baik dolar atau harga minyak yang berdampak langsung dengan penerbangan. Kita berupaya keras bahwa yang dibayarkan jemaah kita, nanti tidak membebankan mereka,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, usulan biaya haji yang diajukan pemerintah kepada DPR masih akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.
Menurutnya, setiap komponen biaya akan dikaji secara rinci untuk memastikan besaran yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan.
“Nanti akan dibicarakan oleh panja DPR. Nanti dibahas satu per satu, poin per poin. Pos per pos untuk bisa dipastikan angka itu memang angka yang layak atau memang perlu dikurangi atau bahkan ditambah. Nanti akan dibicarakan oleh tim panja DPR,” ujarnya.
Gus Irfan menegaskan pemerintah tetap berupaya menekan beban biaya yang harus ditanggung jemaah meski dihadapkan pada tekanan ekonomi global, seperti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak yang memengaruhi biaya penerbangan.
“Karena itu kita walaupun situasi tekanan global luar biasa, baik dari nilai dolar maupun harga minyak, yang terkait langsung dengan penerbangan. Kita tetap berupaya keras bahwa yang dibayarkan oleh jemaah kita nanti tidak akan memberatkan mereka,” tutur dia.
Sebelumnya, Gus Irfan mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut naik sekitar Rp 19 juta dibandingkan BPIH 2026.
Usulan tersebut disampaikan Gus Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
“Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan, usulan BPIH 2027 mencapai Rp 107.340.172 per jemaah itu menggunakan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.086 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar 4.666,67,” ujarnya.
Dari total usulan tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mencapai Rp 60.891.068 atau sekitar 56,73 persen. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata setiap jemaah.





