Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu bisa diputuskan jika dalam proses pidana Febrie dinyatakan bersalah.
"Kalau dinyatakan bersalah, maka tanpa melalui proses etik itu langsung diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Puji, dalam program Primetime News Metro TV, Selasa, 14 Juli 2026.
Puji mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Jika tahapan penanganan perkara pidana sedang dijalankan, maka penanganan etik diberhentikan dulu sementara.
Baca Juga :
Kejagung Pastikan Febrie Masih di Indonesia"Ini kan proses pidana telah berjalan terlebih dahulu. Nah, tinggal nanti kan proses pidananya berjalan seperti apa hingga akhir, ketika nanti putusannya dinyatakan bersalah, tentu tanpa kemudian melalui proses etik nanti bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat," kata Puji.
Namun, jika Febrie dinyatakan tidak bersalah, Kejaksaan Agung bersama Komisi Kejaksaan akan membentuk tim pemeriksa etik.
"Kan ada hal-hal etik yang kemudian tetap harus bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Febrie Adriansyah mundur sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.
Rudi menekankan pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Komitmen tersebut merupakan arahan langsung dari Burhanuddin.
Rudi menjelaskan, penanganan kasus bakal dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Hal itu dinilai salah satu bentuk profesionalitas penanganan kasus tersebut.




