Dualisme Muaythai Indonesia masuk PTUN, penggugat persoalkan SK Menteri

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) kubu Ketua Umum Nadim Al Farell resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar pada 13 Juli 2026 dengan Nomor 245/G/2026/PTUN.JKT dan diklasifikasikan sebagai sengketa badan hukum.

Advokat kubu Ketua Umum Nadim Al Farell, Yunus Adhi Prabowo di Jakarta, Selasa, mempersoalkan dua keputusan Menteri Hukum yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Muaythai Indonesia Amatir.

"Kedua SK (Surat Keputusan) diterbitkan untuk perkumpulan yang sama, mengatur substansi perubahan Anggaran Dasar yang serupa, dan bersumber dari risalah Munaslub tanggal 10 April 2026, jarak penerbitan yang hanya lima hari sedangkan tiga harinya adalah hari libur kerja dinilai menimbulkan ketidakpastian mengenai keputusan yang berlaku dan mengikat," kata Yunus.

Para penggugat pun meminta agar PTUN menguji penerbitan keputusan tersebut dari aspek kewenangan, prosedur, substansi, serta kepatuhannya terhadap Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik.

Secara khusus, para penggugat menyoroti azas kepastian hukum dan kecermatan dalam pemeriksaan dokumen sebelum persetujuan perubahan Anggaran Dasar diterbitkan.

Baca juga: Elijah William Hinzman cetak sejarah di Kejuaraan Dunia Muaytai 2026

Dalam gugatan itu, disebutkan mulai dari Akte Muaythai Indonesia hingga menjadi Akte Muaythai Indonesia Amatir. Namun, dasar kesepakatan kelangsungan organisasi dalam pelaksanaan Perkumpulan Muaythai Amatir Indonesia tetap menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muaythai Indonesia.

Yunus mengatakan sedikitnya 30 Pengurus Provinsi Muaythai sebelumnya mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PBMI Ketua Umum AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang kemudian justru diterbitkan penghentian sementara kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) yang mengajukan mosi tidak percaya, dan juga pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harian dengan alasan diskresi.

"Perlu kami tegaskan bahwa diskresi prinsipnya dapat dilakukan jika tidak diatur di AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Namun jika diatur, maka harus sesuai AD/ART dan akhirnya dilakukan Rakernas dan Munaslub oleh PB MI di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10 April 2026), yang secara aklamasi memilih kembali AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua Umum PB MI Periode 2026-2030," tutur Yunus.

Sedangkan, terkait Pengprov MI yang dibekukan PBMI dan SK Plt, tidak ada satupun yang menyatakan telah mencabut Surat Keputusan Pengprov MI, sehingga secara definitif SK Pengprov berlaku untuk mengadakan Munaslub pada 25 April 2026 di Hotel Osaka, PIK 2.

Munaslub tersebut memilih Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum, Muhammad Lutfi Agizal sebagai Sekretaris Jenderal, dan Suniani Kasim sebagai Bendahara Umum.

Para penggugat menegaskan konflik internal itu tidak diajukan agar PTUN semata-mata menentukan pihak yang berhak memimpin organisasi tersebut.

Konflik itu diposisikan sebagai fakta administratif, yang menurut para penggugat seharusnya diketahui dan diverifikasi oleh Kementerian Hukum sebelum keputusan perubahan Anggaran Dasar diterbitkan.

Baca juga: WMC sebut muaythai Indonesia di jalur tepat jadi kekuatan baru dunia

Sementara itu, Sekjen PBMI Kubu Al Farell, Lutfi Agizal menyebutkan dalam permohonan penundaan, pihaknya meminta agar majelis hakim menghentikan sementara pelaksanaan Objek Sengketa sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Karena penggunaan SK selama pemeriksaan berlangsung dapat melahirkan keputusan organisasi dan administrasi lanjutan yang semakin sulit dipulihkan apabila gugatan pada akhirnya dikabulkan," ungkap Lutfi.

Risiko yang disebutkan itu, antara lain pergantian pengurus daerah, penerbitan keputusan organisasi baru, perubahan administratif lanjutan, serta penggunaan legitimasi kepengurusan dalam agenda olahraga nasional.

Para penggugat juga mengaitkan kondisi tersebut dengan pembinaan atlet, seleksi kejuaraan, dan pengelolaan dana olahraga yang sedang berjalan, mengingat pencairan dana kepada pihak yang tidak berhak dapat menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan permohonan tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan instansi pengelola anggaran olahraga didesak agar menghentikan sementara pencairan yang bergantung pada pengakuan kepengurusan PBMI.

Baca juga: PBMI Temui Menpora beberkan program kompetisi muaythai berjenjang

Baca juga: Muay Thai vs Boxing: Perbedaan teknik, aturan, dan filosofinya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Papua Pegunungan Kirim 61 Nakes ke Delapan Kabupaten, Fokus Layanan Daerah 3T
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kabar Baik untuk MBR, Menteri Ara dan Nusron Gratiskan Sertifikat Rumah, Ini 3 Kelompok Penerimanya
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Tujuan Pertemuan Panglima TNI Agus Subiyanto & Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Mahasiswa Adu Gagasan Pemberdayaan Desa di Genera-Z Berbakti 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun, Berpotensi Serap Hampir 38 Ribu Tenaga Kerja
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.