Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), inisial BB, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di rumah yang terletak di Jakarta.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Budi menyampaikan bahwa penyidik menyita beberapa barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," jelas Budi.
Kasus Muara Enim
Baca Juga
- Diusulkan Tangani Perkara Eks Jampidus Febrie, Ketua KPK: Terlalu Dini, Tunggu Proses
- KPK Limpahkan Perkara Kuota Haji ke Tahap II, Eks Menag Yaqut akan Diadili
- KPK Telusuri Motif Pemberian Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
Mulanya kasus ini terkuak di permukaan publik dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (8/6/2026). Kasus pertama adalah dugaan suap dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) selalu pihak swasta kepada ASN di Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Pemberian uang senilai Rp500 juta agar PT MSA dapat terpilih kembali menangani proyek pemerintah Pemkab Muara Enim. Adapun dugaan korupsi pengadaan barang/jasa terkait smart board TV.
Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Sumatra Selatan periode 2025-2030, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Adi Triyadi, orang kepercayaan Edison; dan pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK melakukan pengembangan penyidikan dan melakukan OTT pada Rabu (10/6/2026). KPK menemukan bahwa ASN Pemkab memberikan uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan. Uang diberikan untuk memanipulasi hasil audit BPK atas temuan nilai material melebihi batas terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun 2025.
Terdapat permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagi anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Dari hasil pengembangan penyidikan ini, KPK kembali menetapkan Edison dan Cory Erin Hardi, serta satu tersangka baru bernama Fika selaku Direktur PT MSA di mana ketiganya sebagai pemberi.
Kemudian dua tersangka baru adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta bernama Augusz Dwianggara (AGG) sebagai penerima.





