KPK limpahkan berkas perkara korupsi kuota haji Yaqut CS ke JPU

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, baik aspek formil maupun materiil. JPU sendiri memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan.
(Afra Augesti/Irfan Hardiansah, Rio Feisal/Andi Bagasela/Suwanti)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atasi Krisis Penerangan Jalan, Daerah Didorong Pakai Skema BTS
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TransJ Pastikan Layanan Tetap Normal Meski Ada Truk Nyangkut di JPO Tendean
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Tzuyu TWICE Dikabarkan Belum Pasti Perpanjang Kontrak, JYP Sebut Masih Dalam Pembahasan
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Pemkot Depok Akan Revitalisasi Angkot Tak Layak, Awasi yang Lintas Wilayah
• 9 jam laludetik.com
thumb
Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Warga Pagambiran, Tegaskan Hadir dengan Kerja Nyata
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.