KLH Wajibkan Produsen Bertanggung Jawab Kelola Limbah Plastik

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang merancang Peraturan Menteri mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang mengharuskan pembuat produk untuk mengemban tanggung jawab lebih besar terhadap tata kelola limbah kemasan plastik yang diproduksi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan Masalah Gunungan Sampah Beres 2028

Menurut Jumhur, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tenatng EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menjalankan kebijakan ini," ujar Jumur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, melansir Antara, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia akan berpartisipasi dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran guna memroses limbah kemasan produk mereka.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Prancis Vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Simak Jadwal, Link Live Streaming dan Cara Nonton Gratis
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Said Iqbal Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT Dihapus
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Tim Pencegahan Korupsi Sisir Kopdes Merah Putih di Jateng yang Berdiri di Lahan Pertanian Dilindungi
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Purbaya Pastikan Tak Bakal Naikkan Tarif Pajak, Ini Strategi Kerek Penerimaan
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Di Balik Investasi Rp 225 Triliun Danantara, Transparansi dan Tata Kelola Jadi Ujian
• 8 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.