Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang merancang Peraturan Menteri mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang mengharuskan pembuat produk untuk mengemban tanggung jawab lebih besar terhadap tata kelola limbah kemasan plastik yang diproduksi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.
Advertisement
Menurut Jumhur, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tenatng EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menjalankan kebijakan ini," ujar Jumur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, melansir Antara, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia akan berpartisipasi dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran guna memroses limbah kemasan produk mereka.




