Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung Berpotensi Mengaburkan Jejak Pelaku Lain

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap risiko yang bakal terjadi ketika kepolisian menyerahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke kejaksaan.

Menurut lembaga tersebut, keputusan kepolisian berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain.

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung

Termasuk, menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap. 

"Ada kekhawatiran publik bahwa keadilan yang dipertontonkan hari ini hanyalah ilusi, sekadar pura-pura menegakkan hukum atau untuk melokalisasi tanggung jawab pada satu pihak tertentu saja dan menghilangkan jejak pelaku-pelaku lainnya," demikian pernyataan YLBHI seperti dikutip, Selasa (14/7).

BACA JUGA: YLBHI Bertanya Adakah Peran Presiden dalam Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur itu juga menilai penyerangan penanganan kasus korupsi dan TPPU Febrie bisa digugat di praperadilan. 

Terlebih lagi, YLBHI menilai pelimpahan penanganan kasus Febrie tidak memiliki dasar hukum dan dimenangkan tersangka.

BACA JUGA: KPK Kasih Sinyal Tak Bakal Ambil Alih Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie

"Membuka ruang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan atas keabsahan penetapan status tersangka, yang berpotensi membuat kasus ini kembali tidak tersentuh hukum dan aset korupsi gagal dikembalikan ke negara," demikian pernyataan mereka.

YLBHI mengungkapkan risiko itu bisa nyata karena penanganan kasus di Kejagung berjalan tertutup dan sulit diawasi publik. 

"Dalam situasi ini, wajar bila publik menduga pelimpahan kasus FA sarat muatan rivalitas politik antarlembaga penegak hukum," demikian pernyataan mereka.

Diketahui, kejaksaan pada Sabtu (11/7) kemarin telah menerima pelimpahan administrasi dari penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. 

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie bersama seseorang bernisial DA sebagai tersangka.

Kejagung mengungkap bahwa mereka belum memeriksa Febrie setelah menerima pelimpahan administrasi kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus itu oleh Kortas Tipidkor Polri.

Hal demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menjawab pertanyaan di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).

"Belum, kan, baru kemarin. Kan, butuh proses kemarin, ya," kata dia, Senin.(ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Politisi PSI: Kita Mati dan Hidup Sekali Lagi, Belum Tentu Nemu Presiden Seperti Jokowi
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Nasib JPO Tendean Usai Ditabrak Truk Crane, Dinas Bina Marga Putuskan Bongkar Total
• 13 jam laludisway.id
thumb
Strategi Tepat Kelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Gunung Semeru Erupsi Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.