JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Michael Sinaga menjadi saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan kedua Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/7/2026).
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, tayangan YouTube Michael Sinaga dijadikan salah satu barang bukti dalam perkara kliennya.
"Yang saya bingung, kenapa di sini ada pasal yang menyatakan mengubah, menyembunyikan, dan lain-lain, merusak, dan, ya (seperti yang disangkakan dengan) Pasal 32 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE) itu," ujar Michael usai sidang praperadilan.
YouTuber itu menegaskan, yang ia dan Roy Suryo bahas di tayangan YouTube-nya adalah unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Alasan Roy Suryo Berhentikan Ahmad Khozinudin sebagai Kuasa Hukumnya
Michael pun menegaskan unggahan tersebut bisa diakses siapa saja.
Ia juga menekankan dirinya maupun Roy tidak ada yang mengambil dokumen itu dari komputer Dian Sandi, ataupun komputer Jokowi yang merupakan pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.
Dia juga menyinggung dokumen fisik atau analog ijazah Jokowi yang menurutnya tidak pernah dilihat selain di gelar perkara khusus.
"Ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat. Yang pernah melihat itu hanya waktu di gelar perkara khusus. Jadi saat saya diperiksa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan saya yakin seratus orang saksi yang di BAP itu, semuanya tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi," ucapnya.
Oleh karena itu, ia memandang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang tengah berproses saat ini sangat aneh.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- michael sinaga
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- ijazah jokowi
- praperadilan roy suryo
- jokowi





