JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menanggapi kemungkinan pihaknya mengambil alih penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Setyo menilai langkah tersebut masih terlalui dini, mengingat saat ini penanganan perkara tersebut tengah berlangsung di Kejaksaan Agung atau Kejagung
"Saya kira terlalu dini ya. Itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, penanganan perkara di Kejagung juga masih berada pada tahap awal. KPK pun mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.
"Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak hal yang dilakukan masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal, jadi menurut saya ya silakan berproses dululah," ujarnya, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Nandha Aprilia.
Baca Juga: Penjelasan Menteri Imipas soal Masa Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 20 Hari
Dalam kesempatan itu, Setyo juga enggan berandai-andai mengenai kemungkinan lembaga antirasuah mengambil alih perkara tersebut, jika nantinya penanganan di Kejagung mandek.
"Jangan andai-andaikan dululah, lihat saja prosesnya," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani Polri. Namun, penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejagung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus eks jampidsus
- febrie adriansyah
- kejagung
- ketua kpk
- Setyo Budiyanto





