Tim Gabungan Polri Serahkan Administrasi Penyidikan Tiga Perkara Korupsi kepada Kejagung

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Selasa (14/7/2026), sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi."

Tim Penyidik Datangi Gedung Jampidsus

Berdasarkan pantauan ANTARA, tim gabungan Polri tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB.

Personel yang hadir di antaranya Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Sulaiman serta Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara B. Sianipar.

Salah seorang penyidik terlihat membawa koper berwarna merah muda bertuliskan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02."

Saat memasuki Gedung Jampidsus Kejagung, tim gabungan Polri tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Tim gabungan Polri keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 16.49 WIB.

Ketika ditanya awak media mengenai dokumen yang diserahkan, anggota tim tidak memberikan jawaban dan langsung masuk ke dalam mobil.

Pengalihan Tiga Perkara

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.

Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan mantan Jampidsus FA (Febrie Adriansyah) dan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Politisi PSI: Kita Mati dan Hidup Sekali Lagi, Belum Tentu Nemu Presiden Seperti Jokowi
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
IOA Global Jajaki Kerja Sama dengan Pemprov Jateng, dari Investasi Hingga Pendidikan Vokasi
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
BEI Perbarui Kriteria HSC, Ada 37 Saham Baru Masuk ke Daftar
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Piala Dunia dan Peluang Ekonomi Indonesia
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Koleksi Baru HIKMAT, Hadirkan Exclusive Gathering sebagai Apresiasi Pelanggan Setia
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.