Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan sanksi tegas berupa pemblokiran total terhadap rekening bank milik masyarakat yang terlibat aktivitas judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pihaknya kini sedang membangun sistem integrasi laporan terkoneksi. Melalui sistem baru ini, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun identitas yang terindikasi kuat terlibat judol akan masuk ke dalam daftar hitam.
"Siapa pun yang melakukan harus tahu konsekuensinya. Sistemnya sedang dibangun untuk menampung berbagai laporan terkait orang-orang yang terlibat. Kalau mereka masuk ke blacklist, akibatnya akan sangat fatal," ujarnya dalam tayangan Headline News Metro TV, Selasa 14 Juli 2026.
Baca Juga :
Komdigi Blokir Lebih dari 3 Juta Situs dan Konten Judol"Bisa dibayangkan, kalau tidak bisa masuk ke sistem pembayaran karena di-blacklist, tidak bisa masuk sistem perbankan karena di-blacklist, ini akan menjadi persoalan yang sangat serius," ucapnya.
Keputusan ini merupakan bentuk sinergi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta asosiasi perbankan untuk memberantas mata rantai perjudian online.




